UU Sisdiknas Pertahankan Karakter Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

2 menit membaca View : 12
MA
Nasional, News - 13 Jul 2026

Yogyakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati menegaskan bahwa pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, tetap menjadi kewenangan Kementerian Agama dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Ia memastikan kehadiran pengaturan mengenai pendidikan keagamaan dalam RUU tersebut tidak akan mengubah karakter, fungsi, maupun tata kelola yang selama ini dijalankan.

Menurut Esti, pendidikan keagamaan memiliki kekhasan yang membedakannya dari satuan pendidikan lainnya, sehingga pengelolaannya tetap berada di bawah Kementerian Agama meski diatur dalam satu payung hukum sistem pendidikan nasional.

“Pendidikan keagamaan tetap di Kementerian Agama, tetapi diatur di dalam Sisdiknas karena pendidikan keagamaan memiliki kekhususan, yaitu memperkuat pemahaman agama. Kekhasan itu tidak bisa diubah,” ujar Esti kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Yogyakarta, Kamis (9/7/2026).

Selain itu, Esti menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas juga mengatur keseimbangan penyelenggaraan program studi di perguruan tinggi agar identitas masing-masing institusi tetap terjaga. Dalam rancangan tersebut, perguruan tinggi keagamaan tetap diperbolehkan membuka program studi umum dengan porsi maksimal 20 persen. Sebaliknya, perguruan tinggi umum juga hanya dapat menyelenggarakan program studi keagamaan dengan batas maksimal yang sama.

Ia menilai ketentuan tersebut merupakan bagian dari substansi RUU Sisdiknas yang disusun Komisi X DPR RI untuk menjaga karakter dan kekhasan setiap jenis perguruan tinggi tanpa menghilangkan fokus utama penyelenggaraan pendidikannya.

Di samping itu, Esti memastikan Komisi X DPR RI akan terus mengawal pembahasan RUU Sisdiknas hingga rampung bersama pemerintah. Saat ini, draf RUU masih berada dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI sebelum memasuki pembahasan bersama pemerintah.

“RUU sudah ada. Kita menunggu harmonisasi nanti di Badan Legislasi. Beberapa poin yang saya kira hampir semua sudah masuk. Nanti kita periksa kembali. Masih memungkinkan ketika pemerintah dengan DPR melakukan pembahasan, pasal-pasal yang sekiranya krusial tetapi belum masuk masih bisa dimasukkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah proses harmonisasi selesai, Komisi X akan mengawal setiap tahapan pembahasan agar substansi yang telah dirumuskan tetap dipertahankan hingga RUU disahkan.

Lebih lanjut, Esti mengungkapkan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas merupakan hasil perjuangan panjang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan, gagasan untuk menghadirkan regulasi tersebut telah menjadi cita-citanya sejak pertama kali menjabat sebagai anggota DPR RI.

“Membahas dan menyusun RUU ini lama sekali, setahun lebih. Tapi mimpinya sejak saya periode pertama menjadi anggota DPR, artinya sudah lebih dari 10 tahun. Insyaallah baru bisa terwujud sekarang,” tutupnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *