Perkuat Hak Perempuan Adat, DPR Dorong Partisipasi dalam Pembangunan

2 menit membaca View : 8
MA
Nasional, News, Politik - 11 Agu 2026

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina menilai penguatan hak kolektif perempuan masyarakat adat perlu menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.

Menurut Selly, perempuan adat memiliki peran strategis dalam menjaga, merawat, dan meneruskan kebudayaan di tengah masyarakat. Karena itu, perempuan adat juga perlu memperoleh ruang yang lebih luas untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan di wilayahnya.

Hal tersebut disampaikan Selly saat kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/2026) sebagaimana dilansir dpr.go.id

Ia menjelaskan, persoalan yang dihadapi perempuan dalam komunitas adat tidak dapat dilepaskan dari kultur, tradisi, dan nilai-nilai yang berkembang di masing-masing daerah. Keberagaman tersebut, kata dia, perlu dihormati dan dipertahankan, sekaligus menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat.

“Hak kolektif masyarakat adat, terutama perempuan, menjadi sangat krusial. Kita tahu banyak sekali persoalan perempuan yang terjadi di ranah sosial. Ada beberapa kultur di masyarakat adat, bukan hanya di Papua tetapi juga di Nusa Tenggara, yang tentu harus dipertahankan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembahasan RUU ini,” ujar Selly, yang juga merupakan Anggota Komisi VIII DPR RI.

Selly menambahkan, penguatan hak kolektif perempuan adat tidak cukup hanya berkaitan dengan perlindungan sosial dan budaya. Hak tersebut juga perlu diarahkan pada peningkatan keterlibatan perempuan dalam pembangunan serta pengelolaan potensi ekonomi yang berada di wilayah adat.

Menurutnya, perempuan masyarakat adat tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat dari pembangunan. Mereka harus diberikan kesempatan untuk terlibat secara aktif, termasuk dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya yang berdampak terhadap kehidupan komunitas adat.

“Hak kolektif itu bisa menjadi bagian dari yang disampaikan dalam berbagai masukan, termasuk bagaimana mereka bisa mendapatkan bagian penerimaan atau menjadi agen pembangunan. Ini tentu menjadi salah satu poin yang akan dibahas dalam RUU Masyarakat Adat,” jelas politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Ia menegaskan, ketentuan mengenai partisipasi perempuan masyarakat adat perlu dirumuskan secara jelas dalam RUU Masyarakat Adat. Kejelasan tersebut penting agar perempuan memiliki posisi yang setara dalam proses pembangunan dan dapat merasakan manfaat pembangunan secara adil.

Dengan demikian, pembangunan di wilayah adat diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan potensi daerah, tetapi juga memperkuat posisi perempuan sebagai bagian penting dari komunitas adat.

“Partisipasi perempuan harus menjadi perhatian, agar mereka ikut terlibat dalam pembangunan dan bukan sebagai objek, tetapi sebagai subjek. Ini yang menjadi salah satu fokus dalam RUU Masyarakat Adat,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *