Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna

2 menit membaca View : 4

JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Persetujuan itu menjadi tahap lanjutan sebelum rancangan tersebut ditetapkan sebagai undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat meminta persetujuan anggota Baleg setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya. Tidak ada keberatan dari peserta rapat atas keputusan tersebut.

“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, (21/9/2026). Peserta rapat menyatakan setuju.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri mengatakan RUU tersebut terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. Menurut dia, pembahasan antara DPR dan pemerintah menunjukkan kesamaan pandangan mengenai pentingnya percepatan reforma agraria, terutama untuk menyelesaikan konflik pertanahan yang masih terjadi.

RUU itu mengatur penyelenggaraan reforma agraria melalui kewenangan negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak masyarakat atas tanah serta sumber agraria lainnya. Pemanfaatan tanah juga diarahkan untuk diprioritaskan bagi kelompok yang menjadi subjek reforma agraria.

Kelompok tersebut mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Objek reforma agraria juga mencakup tanah yang berasal dari wilayah konflik maupun nonkonflik.

RUU ini turut mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut nantinya memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.

Untuk memastikan penyelenggaraan berjalan transparan dan akuntabel, RUU mengamanatkan pembentukan dewan pengawas. Dewan ini diharapkan memperkuat partisipasi publik sekaligus memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan efektif.

Soal konflik agraria, rancangan aturan itu menempatkan musyawarah sebagai salah satu mekanisme utama penyelesaian. Selain kepastian hukum, proses tersebut diarahkan pada pemulihan hubungan sosial dan pemulihan hak masyarakat.

Iman mengatakan pembahasan di tingkat Panja berlangsung dengan perdebatan yang konstruktif. Perdebatan tersebut, kata dia, akhirnya menghasilkan rumusan norma yang diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan dalam pelaksanaan reforma agraria.

“Rapat Panja berlangsung dengan perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan dan konflik terkait penyelenggaraan reforma agraria,” ujar Iman.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *