Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia (Foto: Istimewa)Jakarta — Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang ideal untuk diterapkan dalam Pemilu berada di angka 5 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil di tengah bergulirnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR. Meski demikian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyebut pembahasan RUU tersebut masih berada pada tahap awal.
“Kalau parliamentary threshold dalam komunikasi kita dengan lintas partai, memang ada yang menginginkan 6 persen, 7 persen, 5 persen, ada juga di bawah itu. Tetapi mungkin angka ideal, ya angka ideal itu 5 persen, cocoklah,” kata Bahlil, Kamis (16/9/2026).
Bahlil belum menjelaskan lebih jauh mengenai sikap resmi Partai Golkar terkait usulan ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Ia juga tidak memberikan keterangan mengenai kemungkinan adanya pertemuan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah yang membahas isu tersebut.
Usulan ambang batas 5 persen sejauh ini juga disampaikan sejumlah partai politik yang memiliki kursi di DPR. Selain Golkar, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan PKS turut menyebut angka tersebut dalam pembahasan RUU Pemilu.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono mengatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan RUU Pemilu.
Pernyataan itu disampaikan Sugiono kepada wartawan di Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Rabu (16/9). Ia juga menyebut angka tersebut telah dibicarakan dalam pertemuan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah ketika dirinya mendampingi Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan ke New Delhi, India, pekan lalu.
Sementara itu, PDI Perjuangan melalui Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun juga menilai angka 5 persen sebagai ambang batas yang ideal.
“Angka lima persen itu ideal. Pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi, semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan,” ujar Komarudin di Jakarta, Rabu.
Berbeda dengan partai-partai tersebut, PAN menyatakan keberatan apabila ambang batas parlemen ditetapkan di atas 4 persen.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan penetapan ambang batas di atas 4 persen berpotensi tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK meminta pengaturan ambang batas parlemen mempertimbangkan keterwakilan politik serta meminimalkan banyaknya suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
Menurut Viva Yoga, semakin tinggi ambang batas parlemen, semakin besar pula potensi suara sah pemilih tidak terwakili dalam perolehan kursi di parlemen.
“Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,” kata Viva Yoga.

Tidak ada komentar