Gedung DPR RI (Foto: Istimewa)Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengatakan pihaknya tengah mendorong agar ojek online (ojol) roda dua diakui sebagai bagian dari moda transportasi publik melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurutnya, pengakuan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi yang telah menjadi kebutuhan masyarakat.
Huda menuturkan, hingga saat ini sepeda motor belum memiliki status sebagai moda transportasi publik. Padahal, aspirasi agar ojol mendapatkan pengakuan hukum telah disuarakan selama hampir 15 tahun dan dinilai perlu segera diakomodasi dalam regulasi.
“Padahal tuntutan itu sudah muncul hampir 15 tahun. Karena itu beberapa substansi terkait dimensi transportasi publik akan kami atur dalam revisi undang-undang,” ujar Huda, Jakarta, Kamis (3/7/2026).
Menurutnya, pengakuan terhadap ojol sebagai transportasi publik akan menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih tertata serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikasi, hingga masyarakat sebagai pengguna layanan.
Ia menjelaskan, revisi UU LLAJ akan difokuskan pada penguatan aspek transportasi, termasuk memberikan dasar hukum bagi transportasi online roda dua sebagai bagian dari sistem transportasi publik nasional. Sementara itu, isu hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi tidak akan menjadi materi dalam revisi tersebut.
“Sedangkan terkait hubungan ketenagakerjaan tentu bukan ranah kami. Itu tidak akan menjadi bagian dari substansi yang kami masukkan dalam revisi undang-undang ini,” tegasnya.
Huda menambahkan, Komisi V DPR telah menginisiasi penyusunan regulasi permanen mengenai transportasi berbasis aplikasi melalui revisi UU LLAJ yang kini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Saat ini, penyusunan naskah akademik sebagai landasan pembahasan juga sedang berlangsung.
“Semangat saya pribadi dan teman-teman di Komisi V adalah menciptakan ekosistem transportasi online yang terbaik. Mau tidak mau memang diperlukan regulasi permanen dalam bentuk undang-undang. Dan ini sedang kami inisiasi. Sudah masuk Prolegnas,” pungkasnya.

Tidak ada komentar