Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima (Foto: Istimewa)Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menilai pengawasan Ombudsman Republik Indonesia terhadap pelayanan publik dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi korupsi dan gratifikasi. Menurutnya, persoalan dalam pelayanan publik tidak selalu harus berujung pada proses hukum, tetapi dapat dicegah sejak awal melalui pengawasan dan perbaikan tata kelola.
“Intinya, banyak kasus, termasuk di Jawa Tengah, sebenarnya tidak perlu harus masuk ke ranah pidana atau perdata. Cukup melalui pengawasan pelayanan publik yang dapat mendeteksi potensi gratifikasi dan korupsi,” ujar Aria, Rabu (30/9/2026).
Menurut Aria, Ombudsman tidak hanya berperan melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi kepada aparatur pemerintah daerah agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan. Hal ini dinilai penting seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, sederhana, dan transparan.
“Saya melihat kerja Ombudsman sebenarnya lebih memberikan edukasi kepada jajaran aparat pemerintahan di daerah, khususnya terkait pelayanan publik,” katanya.
Aria juga mendorong agar setiap temuan maupun pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman segera dikoordinasikan dengan inspektorat, kepala daerah, serta perangkat daerah terkait. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan adanya tindakan perbaikan terhadap persoalan yang ditemukan.
“Hal itu untuk melakukan berbagai corrective action atas temuan atau masukan Ombudsman yang langsung didapat dari ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik,” jelasnya.
Ia menekankan, penguatan integritas aparatur harus berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas teknis. Karena itu, Aria berharap kerja sama antara Ombudsman dan pemerintah daerah tidak berhenti pada pengawasan, tetapi dilanjutkan dengan pendampingan dan upaya pencegahan yang konkret.
“Kami berharap dengan kunjungan ini Ombudsman dapat semakin bekerja sama, berkolaborasi, dan berkoordinasi sampai pada proses penyelesaian secara preventif, misalnya melalui pendampingan atau pemberdayaan ke seluruh daerah,” ujarnya.
Aria menilai pelayanan publik harus mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama melalui proses yang cepat, sederhana, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan. Menurutnya, pelayanan yang lambat dan birokrasi yang berbelit dapat membuka celah terjadinya praktik korupsi maupun gratifikasi.
Ia juga menilai perubahan metode penilaian Ombudsman yang semakin memperhatikan pengalaman masyarakat menjadi penting dalam mengukur kualitas pelayanan secara nyata. Menurutnya, terpenuhinya aspek administratif belum tentu mencerminkan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Administrasi yang secara formal sudah sempurna belum tentu secara kualitatif hasilnya sama. Di tingkat implementasi masih bisa terdapat kekurangan yang dinilai masyarakat secara sederhana, seperti kecepatan pelayanan, mekanisme birokrasi yang tidak berbelit, dan tidak adanya under table atau uang amplop untuk mempercepat pelayanan,” paparnya.
Dorong Digitalisasi Pelayanan
Dalam evaluasi pelayanan publik di Jawa Tengah, Aria juga menyoroti pentingnya penguatan layanan berbasis digital. Menurutnya, digitalisasi harus benar-benar memangkas proses birokrasi, bukan justru membuat masyarakat harus menjalani prosedur yang sama secara daring dan luring.
“Yang namanya masyarakat belum terlalu confidence dengan online, masih butuh meyakinkan secara faktual. Kami berharap tradisi pelayanan online ini tidak harus dibarengi dengan offline, di mana yang bersangkutan datang untuk melakukan verifikasi faktual. Belum lagi ketika pengambilan dokumen,” ujarnya.
Ia menilai mekanisme pengambilan dokumen juga perlu diperbaiki untuk mempersempit celah praktik percaloan setelah dokumen selesai diproses. Karena itu, Aria mendorong agar sistem pelayanan semakin terintegrasi secara digital dan pengambilan dokumen dapat dilakukan sedekat mungkin dengan masyarakat.
“Ini yang menjadi perhatian kami. Tadi kami menanyakan langsung kepada masyarakat terkait kualitas pelayanan yang dirasakan. Ada seorang ibu yang membuat akta kelahiran anak, sudah mendaftar secara online, dan dokumennya jadi dalam tiga hari. Namun, dia masih harus datang untuk melakukan verifikasi faktual secara langsung,” ungkapnya.
Menurut Aria, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ruang untuk menyederhanakan proses pelayanan. Terlebih, dokumen administrasi kependudukan yang telah selesai diproses masih memerlukan mekanisme pengambilan yang dinilai berpotensi membuka ruang bagi praktik percaloan.
“Karena ini rentan calo-calo bermain setelah dokumen jadi,” katanya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu berharap ke depan pelayanan publik dapat dilakukan secara daring secara lebih menyeluruh. Jika pengambilan dokumen tetap diperlukan, ia mendorong agar masyarakat dapat mengambilnya di tingkat desa sehingga tidak perlu datang ke pusat pelayanan yang lebih jauh.
Kunjungan tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komisi II DPR RI, di antaranya Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Wahyudin Noor Aly, dan Ali Ahmad, serta Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Tidak ada komentar