MKD Tegaskan Aktivitas Anggota DPR di Media Sosial Tetap Diawasi

2 menit membaca View : 10
MA
Nasional, News, Politik - 15 Jul 2026

Bandung – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro menegaskan bahwa aktivitas anggota DPR RI di media sosial tidak lepas dari pengawasan etik. Menurutnya, setiap pernyataan yang disampaikan di ruang digital tetap harus mencerminkan kehormatan, martabat, dan integritas lembaga legislatif.

Agung menjelaskan, seluruh anggota DPR RI terikat oleh kode etik dan norma moral dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijaksana dan bertanggung jawab, termasuk ketika menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan fungsi pengawasan, legislasi, maupun penganggaran.

“Anggota DPR itu terikat etik dan moral. Semua pernyataan yang berkaitan dengan fungsi pengawasan, legislasi, maupun anggaran wajib dipertanggungjawabkan. Meskipun memiliki hak imunitas, ketika melanggar koridor etika atau mencederai martabat perorangan, institusi, maupun golongan, maka yang bersangkutan tetap harus bertanggung jawab,” ujar Agung kepada Parlementaria saat kunjungan kerja spesifik ke Polresta Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/7/2026).

Ia menegaskan, ruang digital kini menjadi bagian dari ruang publik yang turut menjadi perhatian MKD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perilaku anggota DPR. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap sikap dan ucapan anggota dewan dalam forum resmi, tetapi juga mencakup aktivitas mereka di berbagai platform media sosial.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan dalam rapat atau kegiatan kedewanan sehari-hari, tetapi juga melalui aktivitas di media sosial. Kalau dulu ada ungkapan ‘mulutmu adalah harimaumu’, sekarang jari jemari kita di media sosial juga bisa menjadi harimau yang sewaktu-waktu menerkam diri sendiri. Karena itu, saya juga meminta dukungan rekan-rekan media untuk ikut mengingatkan,” katanya.

Lebih lanjut, Agung mengakui bahwa hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara khusus mengatur etika penggunaan media sosial bagi anggota DPR RI dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Namun demikian, MKD membuka peluang untuk menyusun regulasi yang lebih spesifik sebagai pedoman dalam bermedia sosial.

“Ini menjadi masukan yang baik. Walaupun belum diatur secara tertulis, kami akan membahasnya bersama para ahli dan pimpinan MKD. Ke depan, minimal dapat dituangkan dalam bentuk surat keputusan pimpinan MKD sebagai pedoman bagi anggota DPR,” ujarnya.

Meski belum ada regulasi khusus, Agung menegaskan bahwa prinsip-prinsip etik yang berlaku bagi anggota DPR tetap harus dijunjung tinggi dalam aktivitas di dunia maya. Menurutnya, norma etik tidak berhenti di ruang sidang, tetapi juga melekat pada setiap bentuk komunikasi publik yang dilakukan anggota dewan, termasuk melalui media sosial.

“Walaupun belum ada aturan yang tertulis secara eksplisit, saya meyakini bahwa secara normatif ketentuan etik itu juga berlaku di dunia maya,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *