Titi Angraini (Foto: Istimewa)Jakarta – Ahli yang dihadirkan pihak pemohon, Titi Anggraini, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memuat persoalan serius.
Titi menilai MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan dengan lulusan SMA atau sederajat.
“Menurut saya, putusan ini memuat persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden. MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan kelulusan SMA atau sederajat,” kata Titi kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Titi merupakan ahli yang dihadirkan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Perkara tersebut antara lain mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Menurut Titi, MK dalam pertimbangannya membedakan antara memiliki pengetahuan yang dinilai setara dengan lulusan SMK dan benar-benar menyelesaikan pendidikan pada jenjang tersebut.
“MK juga menegaskan bahwa memiliki pengetahuan setara tamat SMK berbeda dengan benar-benar menamatkan pendidikan tersebut,” ujarnya.
Karena itu, Titi menilai syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Namun, Titi menegaskan, putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi.
Menurut dia, permohonan tidak diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
“Amar tersebut tidak berarti MK menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi,” kata Titi.
Minta Proses Verifikasi KPU Diperiksa
Titi juga menyoroti proses verifikasi persyaratan pencalonan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menduga terdapat kelalaian dalam memastikan terpenuhinya syarat pendidikan Gibran.
“Menurut saya, KPU lalai atau bahkan memang disengaja untuk tidak memastikan pemenuhan persyaratan tersebut secara cermat,” ujarnya.
Menurut Titi, persoalan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), termasuk untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik oleh anggota KPU yang bertanggung jawab dalam proses pencalonan.
“Kelalaian maupun ketidaksengajaan dalam memeriksa syarat jabatan setinggi wakil presiden merupakan persoalan etik yang sangat serius,” kata Titi.
Dia juga meminta dugaan manipulasi persyaratan melalui pengaturan dalam Peraturan KPU (PKPU) turut diperiksa.
“Pengecualian bukti kelulusan dalam PKPU tidak boleh digunakan untuk mengakali syarat pendidikan yang diwajibkan undang-undang,” ujarnya.
Dorong DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Selain itu, Titi mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti temuan yang tercantum dalam putusan MK.
“Karena itu, menurut saya, sekarang DPR harus mengambil tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan MK melalui penggunaan hak menyatakan pendapat,” kata Titi.
Menurut Titi, mekanisme tersebut dapat ditempuh berdasarkan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dalam kerangka Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
DPR, kata dia, dapat menyusun pendapat berdasarkan bukti yang ada untuk kemudian diperiksa dan diputus oleh MK.
Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses tersebut dapat dilanjutkan ke MPR untuk mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian.
“Temuan material MK tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” ujarnya.
Titi mengatakan, sejak memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan MK, dirinya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum di MK, bukan melalui proses politik.
“Itulah mengapa saat saya memberikan keterangan ahli di MK, saya menyebut persoalan ini seharusnya langsung diselesaikan MK dan tidak diserahkan pada proses politik,” katanya.
“Sebab, kalau proses politik, tindak lanjutnya menjadi tidak terukur karena bergantung penuh pada itikad baik kekuatan politik yang ada,” imbuhnya.
MK Nyatakan Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK dalam putusannya.
MK menyatakan gugatan tersebut diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memenuhi syarat kedudukan hukum sebagai pemohon.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan lulusan SMA atau sederajat.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.

Tidak ada komentar