Purnamasidi Pertanyakan Sistem Ekonomi Nasional, Ini Dampaknya bagi Kebijakan Negara

3 menit membaca View : 30
MSA
Nasional - 03 Sep 2026

JAKARTA, LEGISLATOR.CO.ID – Anggota Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, mempertanyakan arah dan prinsip yang menjadi pijakan sistem ekonomi nasional Indonesia.

Menurut Purnamasidi, kejelasan mengenai sistem ekonomi nasional menjadi hal penting karena akan menentukan bagaimana negara merancang kebijakan, termasuk sistem penganggaran dan pembangunan ekonomi.

Pandangan tersebut disampaikan Purnamasidi dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI di The Margo Hotel Depok, Selasa (1/9/2026).

FGD tersebut mengangkat tema “Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial: Dinamika Daya Beli Masyarakat dan Alternatif Kebijakan.”

Purnamasidi menilai berbagai persoalan yang muncul dalam sistem ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tidak cukup diselesaikan melalui kebijakan yang bersifat teknis.

Menurutnya, diperlukan pemahaman yang lebih mendasar mengenai prinsip ekonomi nasional yang hendak dibangun dan bagaimana prinsip tersebut diterjemahkan dalam kebijakan negara.

“Saya sepakat bahwa kuncinya adalah sesungguhnya sistem ekonomi nasional kita ini menganut prinsip sistem ekonomi yang mana,” ujar Purnamasidi.

Purnamasidi mengatakan pertanyaan mengenai sistem ekonomi nasional bukan sekadar persoalan teoritis. Jawabannya akan berpengaruh terhadap berbagai keputusan pemerintah dalam mengelola keuangan negara dan menjalankan pembangunan.

Ia menjelaskan, pilihan prinsip ekonomi akan berkaitan dengan bagaimana negara menentukan prioritas anggaran, merancang kebijakan ekonomi, serta memastikan pembangunan memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Kalau bisa kita jawab sistem ekonomi nasional kita ini menganut prinsip sistem ekonomi yang mana, saya pikir itu nanti akan menentukan sistem penganggaran atau sistem kebijakan,” katanya.

Karena itu, Purnamasidi menilai perlu ada kejelasan konseptual agar kebijakan ekonomi dan penganggaran negara tidak berjalan tanpa arah yang konsisten.

Tiga Pasal UUD 1945 Harus Dibaca Utuh

Dalam pembahasan tersebut, Purnamasidi juga menyoroti keterkaitan antara keuangan negara, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial dalam kerangka konstitusi.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 23, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945.

Menurut Purnamasidi, ketiga pasal tersebut tidak semestinya dibaca secara terpisah. Pasal 23 berkaitan dengan keuangan negara, Pasal 33 mengatur perekonomian nasional, sementara Pasal 34 mengatur kesejahteraan sosial.

Ketiganya, kata dia, memiliki hubungan dengan tujuan konstitusional untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.

Karena itu, pengelolaan keuangan negara seharusnya tidak hanya dipandang sebagai persoalan teknis mengenai penerimaan dan belanja negara. Kebijakan fiskal juga harus memiliki hubungan yang jelas dengan arah perekonomian nasional dan pencapaian kesejahteraan masyarakat.

Regulasi Lengkap, Implementasi Masih Menghadapi Paradoks

Purnamasidi juga menyoroti adanya kesenjangan antara kerangka regulasi dan kondisi faktual di masyarakat.

Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat regulasi yang cukup lengkap untuk mengatur keuangan negara, perekonomian, maupun kesejahteraan sosial.

Namun, kelengkapan regulasi tersebut belum otomatis membuat seluruh persoalan di lapangan terselesaikan.

“Sesungguhnya secara regulatif sudah sangat komplit. Tetapi kemudian secara faktual kita mengalami beberapa paradoks,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi alasan penting untuk melakukan evaluasi terhadap bagaimana prinsip-prinsip konstitusi diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret.

Purnamasidi berharap pembahasan Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI tidak hanya menghasilkan rekomendasi yang bersifat jangka pendek.

Menurutnya, rekomendasi yang disusun perlu mampu menjawab persoalan mendasar mengenai hubungan antara sistem ekonomi, keuangan negara, dan kesejahteraan sosial.

“Menurut saya, itu menjadi respons kita bersama agar rekomendasinya ke depan bisa menjawab problem mendasar,” kata Purnamasidi.

Ia menilai kejelasan sistem ekonomi nasional akan menjadi fondasi penting untuk menyusun kebijakan negara secara lebih konsisten.

Dengan adanya pijakan yang jelas, kebijakan penganggaran dan pembangunan diharapkan tidak hanya mengejar indikator pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tetap berada dalam koridor konstitusi dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.

Bagi Purnamasidi, pembahasan mengenai sistem ekonomi nasional pada akhirnya bukan hanya soal memilih pendekatan ekonomi tertentu. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut bagaimana negara menentukan arah pembangunan dan memastikan seluruh kebijakan publik bermuara pada tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan UUD 1945 (red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *