Menteri Hukum Sahkan SK Kubu Mardiono, Konflik PPP Semakin Memanas

1 menit membaca View : 13
Redaksi
Politik - 02 Okt 2025

JAKARTA, LEGISLATOR.CO.ID – Kementerian Hukum dan HAM resmi mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Mardiono. Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Menkumham Supratman Andi Agtas pada Rabu (1/10/2025).

“Terkait PPP, tanggal 30 salah satu yang daftar adalah Pak Mardiono. Setelah mereka akses sistem administrasi badan hukum, kami lakukan penelitian. Berdasar AD/ART hasil Muktamar IX yang tidak berubah, maka kemarin pagi saya sudah tandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Kamis (2/10/2025).

Sementara itu, dualisme kepemimpinan kembali mencuat di tubuh PPP pasca-Muktamar Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9). Dua kubu, yakni Mardiono dan Agus Suparmanto, sama-sama mengklaim sebagai ketua umum periode 2025–2030.

Mardiono menegaskan dirinya terpilih secara aklamasi setelah mendapat dukungan 1.304 muktamirin pemilik hak suara. Namun keputusan itu ditolak sebagian peserta muktamar.

Melalui Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy (Romy), kelompok penolak mengumumkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum sah hasil muktamar.

Kedua kubu bahkan menyatakan akan mendaftarkan kepengurusan baru ke Kementerian Hukum setelah menuangkannya dalam akta notaris.

Menanggapi situasi tersebut, Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengesahkan kepengurusan baru PPP selama konflik internal belum menemukan titik kesepakatan (red).

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *