
Mataram- Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Komisi X DPR RI terus menyerap aspirasi dari berbagai daerah sebagai bagian dari penyusunan regulasi baru di sektor pendidikan. Dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (9/7), Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menekankan pentingnya penataan tata kelola anggaran pendidikan agar lebih terfokus, efektif, dan tepat sasaran.
Menurut Muhamad Nur, amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mewajibkan alokasi sedikitnya 20 persen anggaran negara untuk pendidikan semestinya dikelola oleh kementerian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pendidikan. Namun, pada praktiknya, pengelolaan anggaran tersebut masih tersebar di lebih dari 27 kementerian dan lembaga.
“Pemahaman saya terkait Pasal 31 UUD, seharusnya ada satu undang-undang yang menegaskan bahwa urusan pendidikan, termasuk mandatory spending 20 persen, dikelola oleh kementerian yang memang memiliki fungsi mengurus pendidikan. Faktanya hari ini anggaran itu justru dikelola oleh lebih dari 27 kementerian dan lembaga,” ujar politikus Fraksi Partai Golkar tersebut.
Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan berbagai target pembangunan pendidikan nasional belum tercapai secara optimal. Hal itu, menurutnya, tercermin dari belum terpenuhinya standar pelayanan pendidikan, kesejahteraan guru yang masih menjadi persoalan, banyaknya sarana dan prasarana yang memerlukan perbaikan, hingga menurunnya kemampuan literasi dan numerasi peserta didik.
“Dampaknya sistemik. Standar pendidikan kita tidak tercapai, kesejahteraan guru belum bisa diwujudkan, sarana dan prasarana masih banyak yang rusak, literasi dan numerasi juga mengalami penurunan. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Karena itu, Muhamad Nur berharap pembahasan RUU Sisdiknas yang mengintegrasikan tiga undang-undang di bidang pendidikan mampu menghasilkan kebijakan yang memperjelas tata kelola anggaran pendidikan. Ia berpandangan pengelolaan anggaran pendidikan sebaiknya hanya berada di bawah kementerian yang secara langsung menyelenggarakan urusan pendidikan.
Menurutnya, pengelolaan anggaran pendidikan cukup dilaksanakan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Kementerian Agama yang menangani pendidikan keagamaan.
“Menurut saya cukup tiga kementerian itu saja. Tidak perlu diperluas ke kementerian lainnya. Kalau ada kementerian lain yang ingin menyelenggarakan pendidikan, maka harus berkoordinasi dengan kementerian yang memang diberi mandat oleh undang-undang, baik terkait anggaran maupun kurikulumnya,” jelasnya.
Ia meyakini tata kelola anggaran yang lebih terpusat akan mempermudah pemerintah dan DPR dalam melakukan pengawasan sekaligus memastikan kebutuhan pembiayaan pendidikan wajib dapat dipenuhi secara optimal.
“Saat ini pengawasannya sulit dilakukan. Kita belum mengetahui secara pasti berapa kebutuhan riil anggaran untuk memenuhi pendidikan wajib 13 tahun. Padahal sebelum anggaran dibagi ke berbagai program lain, kebutuhan dasar pendidikan wajib seharusnya dipenuhi terlebih dahulu,” katanya.
Muhamad Nur menambahkan, model pengelolaan tersebut juga akan memberikan kepastian bahwa anggaran pendidikan benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh pendidikan, khususnya pendidikan wajib 13 tahun sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain persoalan di tingkat pusat, ia juga menyoroti masih adanya kesenjangan kapasitas fiskal antardaerah dalam memenuhi kewajiban mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBD untuk sektor pendidikan. Berdasarkan pengalamannya selama enam tahun menjadi anggota Komisi X DPR RI, masih banyak pemerintah daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan tersebut.
“Faktanya masih ada gap fiskal antardaerah. Padahal setiap daerah wajib mengalokasikan 20 persen APBD untuk pendidikan. Hari ini banyak daerah yang hanya mampu memenuhi sekitar 5 sampai 16 persen, bahkan rata-rata masih di bawah 10 persen,” ungkapnya.
Muhamad Nur turut mengkritisi mekanisme penyaluran dana pendidikan melalui transfer ke daerah yang hingga kini masih dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, mekanisme tersebut kurang tepat karena Kemendagri tidak memiliki fungsi utama di bidang pendidikan.
“Dana transfer daerah untuk pendidikan saat ini dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri. Padahal Kemendagri mengurusi pemerintahan daerah, bukan pendidikan. Akibatnya distribusi anggaran di daerah sering kali tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Sebagai solusi, ia mengusulkan agar pengelolaan dana transfer pendidikan dialihkan kepada kementerian yang membidangi pendidikan. Dengan demikian, arah kebijakan, penggunaan anggaran, dan pengawasannya dapat lebih selaras dengan target pembangunan pendidikan nasional.
“Kalaupun sistem otonomi daerah tetap dipertahankan, maka dana transfer pendidikan sebaiknya tidak lagi dikelola Kemendagri, tetapi diserahkan kepada kementerian yang mengurusi pendidikan. Dengan begitu, panduan penggunaan anggaran di daerah benar-benar berasal dari kementerian yang memahami kebutuhan pendidikan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar