RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui Komisi IX DPR, Siap Dibawa ke Paripurna

2 menit membaca View : 1
MA
News, Politik - 06 Okt 2026

Jakarta — Komisi IX DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI guna diambil keputusan menjadi undang-undang.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi IX DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Keputusan itu diambil setelah masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap RUU tersebut.

“Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab “setuju” oleh anggota Komisi IX DPR RI dan perwakilan pemerintah yang hadir.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengatakan regulasi ketenagakerjaan saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah beberapa kali mengalami perubahan.

Menurut Putih, kondisi tersebut membuat diperlukan konsolidasi dan harmonisasi regulasi dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.

Ia menilai pelindungan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian dalam hubungan ketenagakerjaan.

“Kami menyadari tentu masih ada kekurangan dalam penyusunan rancangan undang-undang ini, namun panja sudah berupaya secara maksimal,” ujar Putih.

Sesuai agenda DPR RI, Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dijadwalkan berlangsung pada Selasa (6/10). Salah satu agenda rapat tersebut adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *