Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Istimewa)Jakarta – Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/9/2026), setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya.
“Apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir.
Dalam laporan Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ketua Panja Ahmad Iman Sukri mengatakan pembentukan undang-undang tersebut merupakan upaya negara untuk menjawab persoalan ketimpangan agraria yang hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh.
Menurut dia, persoalan pertanahan di Indonesia masih ditandai dengan tingginya ketimpangan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Kondisi tersebut juga diikuti konflik agraria yang berlangsung berkepanjangan dan berdampak luas terhadap masyarakat.
Di sisi lain, amanat TAP MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Pokok Agraria dinilai belum sepenuhnya diwujudkan dalam sebuah pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi.
“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Iman Sukri.
Ia menjelaskan, penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna sebagaimana amanat konstitusi.
Badan Legislasi DPR RI, kata dia, telah melakukan konsultasi dan pertemuan dengan sedikitnya 55 pihak. Mereka berasal dari kalangan akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait.
“Tujuannya agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik, sehingga Badan Legislasi memperoleh abstraksi yang tepat untuk dituangkan dalam norma dan materi muatan pasal-pasal,” katanya.
Adapun pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria telah dilakukan pada Senin (21/9/2026). Tahapan tersebut dilaksanakan setelah seluruh pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), harmonisasi, dan sinkronisasi materi RUU dinyatakan rampung.

Tidak ada komentar