DPR Bahas Revisi UU Kadin, Fokus Perkuat Peran Organisasi Pengusaha

2 menit membaca View : 10

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 mengenai Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Agenda tersebut digelar dalam rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Revisi regulasi ini disiapkan sebagai langkah untuk memperkuat fungsi, kewenangan, dan tata kelola Kadin agar dapat menjalankan peran yang lebih optimal sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa pembahasan RUU tidak hanya berfokus pada eksistensi Kadin sebagai organisasi pengusaha, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelembagaannya dalam menghadapi berbagai tantangan di sektor ekonomi.

“Kadin sudah harus bisa menempatkan diri dalam posisi suprastruktural terkait dengan apa yang menjadi objek tugasnya, baik di bidang perindustrian, perdagangan, ekspor-impor, dan sektor lainnya,” ujar Bob dalam rapat tersebut.

Menurut politikus Fraksi Partai Gerindra itu, penguatan kedudukan Kadin diperlukan agar organisasi tersebut mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perumusan maupun pelaksanaan kebijakan pemerintah, khususnya di bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi.

Senada dengan Bob, Anggota Baleg DPR RI Habib Syarief Muhammad menilai Kadin selama ini belum memiliki kewenangan yang memadai untuk menjalankan fungsi strategisnya. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat organisasi itu belum mampu memainkan peran secara maksimal.

“Sementara ini Kadin seakan-akan hanya sebatas tempat berkumpul saja tanpa memiliki kewenangan. Ibarat harimau tanpa taring,” kata Habib.

Melalui revisi undang-undang tersebut, Kadin dirancang memiliki karakter sui generis dengan pengaturan yang lebih jelas mengenai fungsi, tugas, dan kewenangannya sebagai organisasi yang mewadahi dunia usaha.

Selain memperkuat aspek kelembagaan, RUU juga memuat sejumlah pembaruan, seperti penguatan tata kelola organisasi, penyesuaian terhadap perkembangan digitalisasi, peningkatan dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta penguatan etika bisnis.

Dalam draf yang dibahas Baleg, RUU Kadin terdiri atas 12 bab dan 43 pasal. Beberapa ketentuan baru mengatur mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Kadin, pembentukan kode etik dan Mahkamah Kehormatan, pengembangan sistem data dan informasi, hingga pembentukan lembaga penyelesaian sengketa bisnis yang belum diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.

Pembahasan RUU Kadin akan terus berlanjut guna menyempurnakan substansi sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *