DPR Minta Pembahasan RUU Perampasan Aset Libatkan Perspektif Hukum Perdata

3 menit membaca View : 11

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak cukup hanya berfokus pada aspek hukum pidana. Menurutnya, regulasi tersebut juga harus mempertimbangkan dimensi hukum perdata, terutama yang berkaitan dengan status dan pembuktian kepemilikan suatu aset.

Pernyataan itu disampaikan Soedeson saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

“Pembahasan perampasan aset tidak bisa hanya dilihat dari sisi pidana. Kita juga harus memperhatikan hukum perdata, yang memiliki persoalan dan kompleksitas tersendiri,” ujarnya.

Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa konsep perampasan aset, khususnya melalui mekanisme non-conviction based (NCB) in rem forfeiture, berkaitan langsung dengan status kepemilikan suatu harta. Karena itu, penyusunan regulasi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sebagai informasi, non-conviction based (NCB) asset in rem forfeiture merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya. Dalam mekanisme ini, gugatan diajukan terhadap aset atau objeknya (in rem), bukan kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Soedeson menilai, penerapan konsep tersebut membutuhkan pemahaman yang utuh mengenai hubungan antara hukum pidana dan hukum perdata. Pasalnya, dalam hukum perdata, seseorang yang menguasai suatu benda belum tentu merupakan pemilik yang sah secara hukum.

Menurutnya, persoalan kepemilikan inilah yang menjadi tantangan utama dalam merumuskan aturan mengenai perampasan aset. Oleh sebab itu, regulasi yang disusun harus memberikan kejelasan mengenai status kepemilikan sebelum negara dapat melakukan perampasan.

“Ini menjadi persoalan yang harus kita cermati bersama. Masukan dari berbagai pihak mengingatkan bahwa penyusunan Undang-Undang Perampasan Aset harus dilakukan dengan sangat teliti karena konsep in rem berkaitan langsung dengan kepemilikan harta,” tegasnya.

Ia juga mencontohkan praktik jual beli dalam hukum perdata. Menurutnya, kesepakatan antara penjual dan pembeli tidak serta-merta memindahkan hak milik apabila syarat-syarat hukum belum terpenuhi. Hal tersebut menunjukkan bahwa pembuktian kepemilikan aset memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi.

Karena itu, Soedeson mengajak kalangan akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat untuk terus memberikan masukan yang lebih mendalam, khususnya terkait aspek teknis dalam mekanisme perampasan aset. Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya efektif dalam memberantas kejahatan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan tetap melindungi hak kepemilikan warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Saya berharap teman-teman dapat memberikan masukan yang lebih teknis. Pada akhirnya, landasan utama kita adalah UUD 1945 yang menjamin hak kepemilikan. Tantangannya adalah bagaimana merumuskan mekanisme yang tetap efektif namun tidak mengabaikan perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *