Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends (Foto : Arifman/Alma)Jakarta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menegaskan bahwa penyusunan RUU merupakan langkah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan dan kawasan terluar Indonesia.
Menurutnya, selama ini arah pembangunan nasional masih lebih berfokus pada wilayah daratan sehingga daerah kepulauan belum memperoleh perhatian yang seimbang.
Pernyataan itu disampaikan Mercy usai Rapat Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama pemerintah dan Tim Kerja DPD RI di Ruang Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Ia menilai daerah kepulauan, khususnya kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), masih menghadapi berbagai ketimpangan pembangunan.
“RUU ini lahir dari perjuangan panjang masyarakat di daerah kepulauan yang selama bertahun-tahun merasakan ketidakadilan pembangunan. Banyak daerah kepulauan memiliki wilayah laut yang jauh lebih luas dibandingkan daratannya, tetapi belum mendapatkan perhatian yang proporsional dalam kebijakan pembangunan nasional,” kata Mercy.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, berbagai persoalan masih membelit daerah kepulauan, mulai dari tingginya angka kemiskinan, keterbatasan infrastruktur, hingga belum meratanya akses terhadap pelayanan publik.
Padahal lanjut dia, masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Karena itu, Mercy berharap RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi dasar hukum yang memberikan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan sehingga memperoleh kesempatan pembangunan yang lebih adil, merata, dan berkelanjutan.
Ia mengungkapkan, seluruh fraksi di DPR RI bersama pemerintah pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap pembahasan RUU tersebut. Menurut Mercy, terdapat kesamaan pandangan bahwa regulasi ini diperlukan untuk mengatasi kesenjangan pembangunan yang selama ini masih terjadi di wilayah kepulauan.
“Seluruh fraksi dan pemerintah mendukung pembahasan RUU ini. Memang masih ada sejumlah catatan yang akan dibahas lebih lanjut, tetapi semua sepakat bahwa RUU Daerah Kepulauan sangat penting untuk mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus juga menyoroti sejumlah isu strategis, di antaranya penguatan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan, pengelolaan sumber daya kelautan, perlindungan masyarakat hukum adat, serta harmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.
Legislator asal daerah pemilihan Maluku itu menambahkan, Pansus akan terus mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam setiap tahapan pembahasan guna menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan. Ia optimistis proses legislasi dapat berjalan sesuai target setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dan fraksi-fraksi DPR RI diterima.
“Kami berharap RUU ini menjadi terobosan hukum yang mampu menjamin daerah-daerah kepulauan memperoleh pembangunan yang lebih adil, setara, dan berkualitas, sehingga kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan dapat semakin meningkat,” pungkas Mercy.

Tidak ada komentar