DPR Upayakan Dana Transfer Daerah Tetap Terjaga

2 menit membaca View : 16
MA
Ekonomi, Nasional, News, Opini - 24 Jun 2026

Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pihaknya berupaya menjaga agar alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tidak mengalami penyusutan karena dana tersebut memiliki peran penting dalam menopang keberlanjutan pembangunan di berbagai daerah.

“TKD merupakan instrumen penting agar pembangunan tetap berlanjut,” ujar Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa Komisi XI DPR RI bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah masih membahas sejumlah opsi kebijakan terkait transfer ke daerah dan berbagai instrumen fiskal lainnya. Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan daerah tetap berjalan optimal sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal nasional.

“Sekarang masih di dalam proses pagu indikatif dan kemudian kami akan mengatur strategi. Nanti akan ada kebijakan-kebijakan baru,” kata Misbakhun.

Menurutnya, kewenangan untuk mengusulkan dan menetapkan kebijakan anggaran berada pada pemerintah, khususnya Presiden sebagai pemegang mandat pengelolaan APBN. Adapun DPR menjalankan fungsi penguatan serta persetujuan terhadap proses penganggaran tersebut.

“Kami di DPR ini adalah lembaga yang memberikan penguatan dan persetujuan terhadap proses anggaran tersebut,” ujarnya.

Misbakhun tidak menampik bahwa penurunan transfer ke daerah telah berdampak pada kemampuan fiskal pemerintah daerah. Kondisi tersebut, kata dia, memicu berbagai keluhan yang disampaikan hampir seluruh daerah di Indonesia.

Meski pemerintah tengah melakukan penyesuaian strategi fiskal, ia menilai perubahan tersebut tidak berarti mengurangi hak masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan.

“Haknya rakyat untuk menikmati pembangunan juga tidak berkurang. Cuma instrumennya menggunakan instrumen belanja pemerintah pusat atau menggunakan belanja pemerintah daerah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Misbakhun menilai TKD tetap menjadi salah satu instrumen strategis dalam mendukung pembangunan nasional. Selama ini, komponen transfer ke daerah meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otonomi Khusus (Otsus), serta berbagai skema pendanaan lainnya.

Ia mengungkapkan bahwa alokasi TKD dalam APBN 2026 sebesar Rp693 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan APBN 2025 yang mencapai Rp876,9 triliun. Sementara itu, dalam rancangan APBN 2027, besaran TKD diusulkan berada pada kisaran Rp710 triliun hingga Rp810 triliun.

“Kami harus berhati-hati menyampaikan ini supaya tidak menjadi janji politik sementara pemerintahnya belum memutuskan. Inilah yang sedang kami formulasikan semua, bagaimana daerah ini tetap mendapatkan hak-haknya,” kata Misbakhun.

Ia menambahkan bahwa seluruh formulasi yang tengah dibahas bertujuan memastikan daerah tetap memperoleh dukungan fiskal yang memadai, meskipun pemerintah sedang melakukan penyesuaian strategi pengelolaan anggaran negara.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *