Pansus RUU Desain Industri Dorong Perlindungan Karya Pelaku Usaha

3 menit membaca View : 2
MA
News, Politik - 28 Sep 2026

Yogyakarta – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri terus bergulir dengan menyerap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, terutama pelaku usaha dan industri kreatif di daerah. Anggota Pansus RUU Desain Industri DPR RI Imas Aan Ubudiah mengatakan kunjungan kerja ke Yogyakarta menjadi bagian dari upaya menggali langsung persoalan perlindungan kekayaan intelektual di lapangan.

Menurut Imas, kunjungan ke Yogyakarta merupakan agenda ketiga setelah sebelumnya dilakukan di Bali. Pansus ingin memperoleh gambaran mengenai berbagai persoalan yang muncul, termasuk pelayanan dan penerapan kebijakan di daerah dalam melindungi karya masyarakat.

“Intinya kita ini belanja masalah, belanja kasus. Karena begitu banyak keluhan yang disampaikan di media sosial tentang pelayanan dan optimalisasi Perda di setiap daerah,” kata Imas kepada Parlementaria seusai mengikuti kunjungan kerja Pansus RUU Desain Industri ke Kanwil Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Jumat (25/9/2026).

Ia mengatakan pemerintah daerah memiliki posisi penting dalam membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelektual. Namun, masih terdapat sejumlah daerah yang belum mampu memberikan perlindungan secara optimal terhadap karya dan produk industri lokal.

Padahal, kata Imas, banyak produk masyarakat memiliki nilai ekonomi dan potensi pasar yang besar. Persoalan muncul ketika produk tersebut menghadapi sengketa atau persoalan hukum, sementara mekanisme perlindungan yang tersedia belum cukup memberikan kepastian bagi pemiliknya.

Imas mencontohkan pola kerja sama yang dikembangkan Kanwil Kementerian Hukum di Bali. Menurut dia, sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota dapat memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong pengembangan produk unggulan daerah.

“Di Bali, kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum dengan gubernur dan bupati-bupati berjalan sinergi. Setiap daerah membawa produk yang telah mereka kerjakan, sehingga perhatian terhadap kekayaan intelektual dan industri terus meningkat,” ujarnya.

Pola tersebut, kata Imas, dapat dikembangkan di Yogyakarta yang memiliki kekayaan produk kreatif dan industri lokal. Potensi itu perlu diikuti sistem perlindungan yang mampu memberikan kepastian kepada masyarakat.

Ia mengaku menemukan sejumlah persoalan ketika menelusuri kasus-kasus perlindungan produk masyarakat. Ada pelaku usaha yang telah melapor ke sejumlah instansi, tetapi belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan.

“Banyak yang punya produk, ternyata akhirnya mentah di jalan. Lapor ke Kementerian Perdagangan juga relatif mentok, ke kepolisian juga sama. Bahkan ada yang baru ditanggapi setelah produknya viral di media sosial,” katanya.

Persoalan tersebut menjadi salah satu bahan yang dibawa Pansus dalam penyusunan RUU Desain Industri. Imas mengatakan regulasi baru diharapkan dapat membuat proses pendaftaran dan perlindungan desain industri lebih mudah diakses masyarakat.

Menurut dia, prosedur perlindungan perlu disederhanakan agar masyarakat tidak menghadapi proses yang panjang dan biaya yang mahal.

“Ini menjadi pekerjaan rumah RUU Desain Industri. Kita membuat draf yang akan memasukkan kepentingan semua pihak yang memiliki karya, apalagi di Yogyakarta semuanya ada. Prosesnya harus disederhanakan,” jelasnya.

Selain penyederhanaan prosedur, Imas mendorong pembentukan pelayanan terpadu atau satu atap yang melibatkan Kanwil Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi.

Kolaborasi tersebut dinilai dapat mempercepat layanan sekaligus memperkuat pendampingan bagi pelaku usaha dan masyarakat yang membutuhkan perlindungan atas karya mereka.

“Kanwil Hukum Yogyakarta, Kementerian Perdagangan, dan seluruh kampus harus bersinergi supaya Yogyakarta menjadi contoh bagi wilayah-wilayah lain di Indonesia,” katanya.

Imas juga mendorong adanya dukungan pembiayaan atau subsidi agar biaya pendaftaran tidak menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan industri kreatif.

“Harapannya ada pelayanan satu atap untuk semua laporan maupun pendaftaran kekayaan intelektual. Ada subsidi dari Kanwil maupun Kementerian Perdagangan, karena selama ini masyarakat harus mengeluarkan biaya dan prosesnya juga terlalu lama. Kasihan masyarakat,” pungkasnya.

Melalui RUU Desain Industri, Pansus berharap sistem perlindungan desain industri dapat menjadi lebih sederhana, terjangkau, dan memberikan kepastian hukum. Perlindungan yang lebih kuat juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi karya serta memperkuat daya saing produk lokal.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *