Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah (Foto: Istimewa)Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menilai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru belum diperlukan. Menurutnya, Indonesia masih memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah mengatur berbagai aspek sektor keuangan secara komprehensif.
“Kita telah memiliki aturan Omnibus Law Sektor Keuangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” ujar Said dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Said mengatakan, UU P2SK telah mengatur penguatan kelembagaan dan penataan kewenangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Regulasi tersebut juga mencakup perlindungan konsumen, penguatan akumulasi dana sektor keuangan, serta perkembangan produk keuangan digital, seperti aset kripto, financial technology (fintech), dan bulion.
Selain itu, UU P2SK mengatur berbagai sektor, mulai dari perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, hingga koperasi jasa keuangan. Dengan cakupan tersebut, Said menilai UU P2SK telah memberikan landasan hukum bagi pelaku industri dan pasar keuangan.
Menurutnya, penerapan UU P2SK juga belum berlangsung cukup lama untuk dapat dievaluasi secara menyeluruh. Karena itu, diperlukan waktu untuk melihat efektivitas serta manfaat regulasi tersebut sebelum dilakukan perubahan besar.
“Pemberlakuan UU P2SK belum genap tiga tahun, sehingga kita belum merasakan asas manfaat atas pelaksanaan UU P2SK secara menyeluruh,” katanya.
Said mengingatkan, pembentukan omnibus law baru dalam waktu relatif singkat dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku industri keuangan. Pasalnya, pelaku usaha telah melakukan berbagai penyesuaian terhadap model bisnis dan investasi berdasarkan ketentuan UU P2SK.
“Dengan perubahan yang begitu cepat pada sektor keuangan, hal ini akan berdampak pada pelaku pasar untuk menyesuaikan diri kembali, termasuk kemungkinan perubahan model bisnis yang artinya mereka harus mengeluarkan cost,” ujar Said.
Karena itu, politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut berpandangan bahwa pemerintah dan DPR sebaiknya terlebih dahulu fokus pada penyusunan aturan turunan UU P2SK serta penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan. Penguatan tersebut mencakup BI, OJK, LPS, Bursa Efek Indonesia (BEI), maupun pelaku industri keuangan.
Said juga menekankan bahwa setiap perubahan undang-undang perlu didasarkan pada evaluasi dan kajian yang memadai. Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu terlebih dahulu melihat pelaksanaan UU P2SK secara menyeluruh, termasuk efektivitas dan dampaknya terhadap industri keuangan.
“Perubahan terhadap undang-undang pada sektor keuangan tidak memiliki pijakan akademik dan proses teknokrasi yang memadai, sehingga dikhawatirkan akan menjadi gejolak baru pada industri keuangan, serta berpotensi menjadi abused,” pungkas Said.

Tidak ada komentar