Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung (Foto: Istimewa)Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mendorong keterlibatan masyarakat adat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Menurutnya, partisipasi masyarakat adat penting karena sejumlah ketentuan dalam reforma agraria berkaitan langsung dengan hak serta kepentingan mereka.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai, pelibatan masyarakat adat juga diperlukan untuk memastikan substansi RUU Reforma Agraria selaras dengan rencana penyusunan RUU Masyarakat Adat. Sinkronisasi tersebut penting agar kedua regulasi dapat saling melengkapi dan tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
“Ada satu hal menurut saya di reforma agraria yang kita perlukan juga, mintakan pendapat, yaitu kawan-kawan masyarakat adat,” ujar Martin di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Martin mengatakan, aspek yang menyangkut hak-hak masyarakat adat perlu mendapat perhatian lebih dalam pembahasan RUU Reforma Agraria. Masukan dari masyarakat adat dinilai dapat membantu DPR merumuskan norma yang lebih tepat sekaligus menjadi pijakan dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat.
“Banyak norma yang terkait dengan masyarakat adat. Ini juga nanti akan mempermudah kita ketika mulai melakukan penyusunan RUU Masyarakat Adat,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah ketentuan mengenai hak masyarakat adat perlu dirumuskan secara proporsional dalam RUU Reforma Agraria. Dengan begitu, pengaturannya dapat berjalan efektif tanpa beririsan dengan materi yang nantinya diatur dalam RUU Masyarakat Adat.
“Bagian hak-hak masyarakat adat dan sebagainya itu bisa kita maksimalkan di reforma agrarianya, sehingga nanti tidak tumpang tindih dengan RUU Masyarakat Adat. Ini saya lihat belum ada di sini,” tegas Martin.
Sebagai informasi, pada Mei 2026, Baleg DPR RI melakukan penyerapan aspirasi masyarakat di Bali dan sejumlah daerah lainnya. Bali menjadi salah satu daerah yang dinilai memiliki pengalaman dan kesiapan dalam penerapan hukum adat.
Kemudian, pada Juni 2026, Baleg melaksanakan rapat pleno terkait penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat sebagaimana tercantum dalam agenda rapat DPR.
Terbaru, pada Agustus 2026, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan komitmen untuk menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan dalam pembahasan mengenai integrasi data masyarakat adat.

Tidak ada komentar