Anggota Komisi VI DPR RI Christiany Eugenia Paruntu (Foto: Istimewa)Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Christiany Eugenia Paruntu menilai pemerintah semakin adaptif dalam menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
Ia mengapresiasi langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama badan usaha penyedia BBM yang melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi mulai 1 Agustus 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Penyesuaian harga tersebut mencerminkan semakin adaptifnya mekanisme penetapan harga BBM non-subsidi terhadap perkembangan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah,” kata Christiany dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Christiany, penurunan harga sejumlah jenis BBM non-subsidi dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menekan biaya operasional di berbagai sektor.
Berdasarkan penyesuaian terbaru, harga BP 92 turun dari Rp16.670 per liter menjadi Rp16.130 per liter atau berkurang Rp540 per liter. Sementara itu, BP Ultimate turun dari Rp17.240 per liter menjadi Rp16.760 per liter atau turun Rp480 per liter.
Di sisi lain, harga BP Ultimate Diesel mengalami penyesuaian naik dari Rp21.340 per liter menjadi Rp21.910 per liter seiring dinamika harga energi di pasar global.
Christiany juga memberikan apresiasi kepada Menteri ESDM yang dinilai mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sektor energi dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
Menurutnya, pemerintah berhasil mempertahankan stabilitas pasokan energi nasional di tengah volatilitas harga minyak internasional, sekaligus memastikan kebijakan energi tetap memberikan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat.
“Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola energi yang semakin responsif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasional,” ujarnya.
Selain itu, Christiany mengapresiasi PT Pertamina (Persero) yang turut melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi secara bertahap. Per 1 Agustus 2026, harga Pertamax turun dari Rp16.250 per liter menjadi Rp15.950 per liter, Pertamax Green 95 dari Rp17.000 menjadi Rp16.600 per liter, serta Pertamax Turbo dari Rp19.300 menjadi Rp18.300 per liter.
Sementara itu, harga BBM bersubsidi tetap dipertahankan, yakni Pertalite sebesar Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter.
“Penyesuaian ini membuat masyarakat yang menggunakan BBM bersubsidi tetap memperoleh perlindungan dari sisi harga,” katanya.
Ia menilai langkah Pertamina mencerminkan komitmen BUMN energi dalam menjalankan fungsi komersial sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui penyediaan energi yang terjangkau.
Christiany menekankan sinergi antara Kementerian ESDM dan Pertamina perlu terus diperkuat agar kebijakan energi nasional dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Menurutnya, stabilitas harga BBM memiliki dampak langsung terhadap biaya distribusi logistik, harga kebutuhan pokok, sektor industri, hingga laju inflasi nasional.
Karena itu, ia menegaskan kebijakan penyesuaian harga harus tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan keberlanjutan sektor energi nasional.
“Penurunan harga BBM non-subsidi ini merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. Saya mengapresiasi kinerja Menteri ESDM dan komitmen Pertamina yang terus menghadirkan kebijakan harga yang adaptif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi antara pemerintah dan badan usaha energi perlu terus diperkuat agar masyarakat memperoleh pasokan energi yang aman, harga yang kompetitif, serta kepastian layanan di seluruh wilayah Indonesia.
Christiany menegaskan sektor energi memiliki peran strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, ia berharap pemerintah bersama Pertamina dan seluruh badan usaha penyedia BBM terus menjaga ketersediaan pasokan, meningkatkan efisiensi distribusi, serta memastikan setiap kebijakan penyesuaian harga dilakukan secara terukur dan berdasarkan kondisi pasar yang objektif.
“Dengan demikian, stabilitas energi nasional dapat terus terjaga, daya saing dunia usaha meningkat, dan manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat di seluruh Indonesia,” tutupnya.

Tidak ada komentar