Anggota DPR Desak Pemisahan Fungsi BGN demi Akuntabilitas MBG

2 menit membaca View : 9
MA
Nasional, News - 23 Jun 2026

Jakarta- Anggota DPR RI Komisi XIII DPR RI Marinus Gea meminta agar Badan Gizi Nasional (BGN) tidak rangkap peran sebagai regulator, pelaksana, sekaligus pengawas dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia menilai kejelasan kewenangan penting untuk menghindari tumpang tindih fungsi yang dapat mengganggu akuntabilitas pelaksanaan program. Karena itu, ukuran keberhasilan seharusnya bertumpu pada dampak yang nyata bagi masyarakat.

“Kita perlu mengukur apakah program ini benar-benar meningkatkan kualitas gizi masyarakat, menurunkan angka stunting, memperbaiki kesehatan anak, dan menjamin keamanan pangan. Itu yang seharusnya menjadi ukuran keberhasilan utama,” kata Marinus dalam keterangan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Selain tata kelola kelembagaan, dia menegaskan aspek keamanan pangan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG. Ia menyebut isu tersebut sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan keselamatan para penerima manfaat.

“Keamanan pangan adalah isu yang paling sensitif karena berkaitan langsung dengan keselamatan penerima manfaat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aspek ini harus diperkuat dan dilakukan secara berkelanjutan,” kata dia.

Selain itu, dia menilai rekomendasi Komnas HAM terkait evaluasi MBG perlu dicermati secara objektif dan proporsional. Menurut dia, perhatian utama yang disampaikan Komnas HAM bukanlah kritik terhadap tujuan program, melainkan terhadap aspek tata kelola dan mekanisme pengawasan yang diterapkan dalam pelaksanaannya.

Adapun, Komnas HAM mendesak pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis untuk memperkuat tata kelola program agar lebih partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai prinsip hak asasi manusia.

Dia mengatakan bahwa publik harus mendapatkan penjelasan agar memahami substansi rekomendasi Komnas HAM secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap Program Makan Bergizi Gratis.

“Komnas HAM tidak sedang mengkritik tujuan pemberian makan bergizi kepada masyarakat. Yang menjadi perhatian adalah aspek tata kelola, terutama ketika satu lembaga berfungsi sekaligus sebagai regulator, pelaksana, dan pengawas,” ujar Marinus.

Namun, dia menilai usulan revisi perpres itu tidak dilakukan secara terburu-buru untuk mengambil kesimpulan akhir. Menurutnya, proses pemantauan yang dilakukan Komnas HAM masih berjalan sehingga diperlukan data dan keterangan yang lebih komprehensif dari berbagai pihak, termasuk BGN, Kementerian Kesehatan, BPKP, dan pemerintah daerah.

“Fokus kita harus pada pemisahan fungsi pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan, penguatan keamanan pangan, transparansi penggunaan anggaran, serta pengukuran keberhasilan berbasis kualitas gizi,” kata dia.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *