Anggota Badan Legislasi DPR RI, Karmila SariJAKARTA, LEGISLATOR.CO.ID – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Karmila Sari menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.
Menurut Karmila, selama ini hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja kerap tidak memiliki dasar hukum yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan.
“RUU ini tidak hanya bicara perlindungan dan hak serta kewajiban PRT semata, tetapi juga mengatur hak dan kewajiban pemberi kerja, termasuk model kesepakatan kerja, kualitas serta keahlian PRT,” ujar Karmila dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut akan mengatur berbagai aspek penting dalam hubungan kerja, mulai dari kesepakatan kerja, peningkatan kualitas dan keterampilan pekerja rumah tangga, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.
Karmila yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menambahkan bahwa regulasi tersebut juga mendorong adanya pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga.
Program pelatihan tersebut nantinya dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan pekerja rumah tangga guna meningkatkan profesionalitas pekerja di sektor domestik.
Selain itu, DPR juga mengusulkan agar pekerja rumah tangga memperoleh jaminan sosial seperti jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sehingga perlindungan yang diberikan setara dengan pekerja di sektor formal lainnya.
Sebagaimana diketahui, DPR RI melalui Baleg telah menyepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai usul inisiatif DPR pada Maret 2026 dan kemudian disahkan dalam rapat paripurna pada 12 Maret 2026.
Menurut Karmila, keberadaan undang-undang tersebut menjadi penting untuk memastikan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja berjalan secara lebih profesional, adil, serta memiliki kepastian hukum yang jelas (RED).

Tidak ada komentar