Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi KhoerunnisaJAKARTA, LEGISLATOR.CO.ID – Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) RI memastikan akurasi data sosial ekonomi yang menjadi dasar dalam proses penerimaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Menurut Adde Rosi, ketepatan data menjadi persoalan penting karena masih ditemukan calon mahasiswa yang masuk dalam desil di atas 4, tetapi kondisi ekonomi keluarganya secara riil masih tergolong kurang mampu.
Komisi X DPR RI, kata dia, telah meminta Kemensos dan BPS mengakomodasi calon penerima KIP Kuliah pada rentang Desil 1 hingga Desil 4 sekaligus memberikan ruang pengecekan bagi calon mahasiswa yang kondisi ekonominya tidak sesuai dengan hasil pemeringkatan.
Adde Rosi menilai pemeringkatan desil perlu didukung data sosial ekonomi yang akurat. Sebab, terdapat kemungkinan kondisi keluarga calon mahasiswa di lapangan tidak sepenuhnya tercermin dalam data yang digunakan.
“Memang banyak calon mahasiswa yang desilnya lebih dari 4, tetapi kondisi riilnya masih miskin. Karena itu, kesepakatan kita, calon mahasiswa yang desilnya lebih dari 4 tetapi secara ekonomi masih kurang mampu dapat diusulkan untuk dilakukan pengecekan kembali melalui data sosial ekonomi pemerintah,” kata Adde Rosi kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, pengecekan kembali diperlukan agar calon mahasiswa yang membutuhkan tidak langsung kehilangan kesempatan hanya karena hasil pemeringkatan data.
Kemensos dan BPS memiliki peran penting dalam memastikan data sosial ekonomi yang digunakan dalam kebijakan bantuan pendidikan tetap relevan dengan kondisi masyarakat. Adde Rosi mendorong adanya perhatian terhadap kondisi faktual calon penerima, terutama ketika masyarakat menemukan adanya perbedaan antara hasil pemeringkatan dan keadaan ekonomi keluarga.
Langkah tersebut juga diperlukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran program bantuan pendidikan.
Selain pembenahan data, tersedia mekanisme sanggah bagi calon mahasiswa atau keluarga yang merasa penetapan desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Adde Rosi menyebut pengajuan sanggahan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek DTKS/DTSEN.
“Proses sanggah dapat dilakukan di aplikasi Cek DTKS/DTSEN dan insyaallah akan diproses dalam waktu kurang dari dua minggu,” ujarnya.
Adde Rosi mengatakan calon mahasiswa yang mengajukan pengecekan kembali perlu melengkapi dokumen pendukung. Dokumen tersebut dapat berupa informasi mengenai kepemilikan atau penggunaan listrik, surat keterangan dari pemerintah desa, serta dokumen lain sesuai ketentuan.
Kelengkapan dokumen tersebut dapat membantu proses pemeriksaan terhadap kondisi sosial ekonomi keluarga calon penerima.
Menurut Adde Rosi, hasil pemeringkatan tetap menjadi bagian dari proses penentuan penerima bantuan. Namun, ketika terdapat indikasi ketidaksesuaian dengan kondisi ekonomi sebenarnya, perlu tersedia mekanisme untuk melakukan pengecekan ulang.
Pendekatan tersebut diharapkan membuat proses penetapan penerima KIP Kuliah lebih responsif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Kecepatan proses verifikasi juga menjadi perhatian karena calon mahasiswa sedang menghadapi tahapan pendaftaran ulang di sejumlah PTN maupun PTS.
Adde Rosi berharap proses pengecekan dan sanggah tidak menghambat calon mahasiswa dalam menyelesaikan administrasi pendidikan.
Adde Rosi menegaskan pembenahan data sosial ekonomi bukan hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga menentukan ketepatan sasaran bantuan pendidikan.
“Jangan sampai persoalan administrasi dan ketidaksesuaian data membuat calon mahasiswa yang memang membutuhkan justru kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan,” pungkasnya.
Dengan data yang lebih akurat dan mekanisme verifikasi yang responsif, proses penyaluran KIP Kuliah diharapkan dapat lebih mampu menjangkau calon mahasiswa yang sesuai dengan kriteria penerima bantuan (red)

Tidak ada komentar