Menu

Mode Gelap

Tulang Bawang

Empat Lurah Menghambat Tahapan Pemilu Tahun 2024.


 Empat Lurah Menghambat Tahapan Pemilu Tahun 2024. Perbesar

TULANG BAWANG – Kisruh terkait penyelenggara pemilu tingkat desa/kelurahan. Banyak informasi bahwa Lurah dan PPS saling tarik ulur kepentingan dalam pembentukan sekretariat PPS di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Diduga ada empat Lurah di Kecamatan Menggala, enggan menerbitkan Surat Kerja (SK) pembentukan sekretariat PPS.
Hal tersebut, secara tidak langsung  empat Kepala Kelurahan telah menghambat tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Say Bumi Nengah Nyapur.
Dikatakan, oleh salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) Menggala Tengah, bahwa setiap ada pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, semua Kepala Kelurahan di Kota Menggala, selalu memaksakan diri untuk menjadi staf di sekretariat PPS.
“Sedangkan kinerja sekretariat, mulai dari sekretaris PPS, staf sekretariat urusan teknis penyelengaraan pemilihan dan staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik pemilihan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 08 Tahun 2022, pasal 71, pasal 72, Pasal 73, tugas dan kewajiban sekretariat dan staf yang diajukan kelurahan tidak pernah berjalan sebagaimana mesti seorang staf,” ungkapnya, setelah mengikuti rapat yang penuh emosional, Selasa (14/02/2023).
Ia menambahkan, yang lebih tidak masuk akal lagi, kepala Kelurahan Menggala Selatan Musoli dengan berapi api memaksakan diri untuk menjadi staf sekretariat PPS.
“Apakah iya, kami harus memerintahkan seorang Lurah, sedangkan dia adalah staf PPS kami, sudah pasti dia tidak bekerja, karena di Pemilu tahun 2019 yang lalu, lurah-lurah di kecamatan Menggala yang menjadi staf PPS tidak pernah bekerja, hanya menikmati honor yang diberikan dari KPU, karena itu, kami harus berperan ganda dalam setiap tahapan yang di berikan oleh Komisi Pemilihan Umum,” terangnya.
Karena itu, di Pemilihan Umum tahun 2024, berdasarkan PKPU nomor 08 tahun 2022, bahwa pengajuan sekretariat dan staf  PPS, dari masyarakat sipil dan non sipil.
“Untuk itu, kami mengajukan sekretariat dan staf PPS, kepada KPU dari masyarakat non sipil yang dapat bekerja sama dengan kami PPS dalam setiap tahapan yang diberikan oleh KPU,” pungkasnya. (fay/mad)
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemkab Tulangbawang Akan Salurkan Bantuan KPM Tahap II

17 Mei 2023 - 02:45

Pemkab Tulangbawang Anggarkan Segini Untuk Pilkakam Serentak.

16 Mei 2023 - 12:01

Abdul Rohman Mantap Maju Jadi Caleg Pemilu 2024 dan Jaga Marwah PWI.

13 Mei 2023 - 03:35

MIN 1 Menggala Akan Ada 6 RKB

28 Maret 2023 - 06:39

Saut Sinurat : Lurah Menggala Selatan Masih Belum Tanda Tangan.

20 Februari 2023 - 13:07

Empat Lurah Menghambat Tahapan Pemilu Tahun 2024.

14 Februari 2023 - 13:29

Trending di Tulang Bawang